Jadwal Syarat Dan Cara Registrasi Ppdb Sma Smk Kota Banjarmasin Kalsel 2019

Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019.


Tipssehatcantik.com – PPDB Kota Banjarmasin KALSEL 2019, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan tahun 2019, bagaimana cara daftar PPDB Sekolah Menengan Atas Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan 2019, apa saja syarat PPDB Sekolah Menengan Atas Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan 2019.


Informasi Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2019, Penerimaan Peserta Didik Baru Online PPDB Sekolah Menengah kejuruan Negeri Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan 2019, petunjuk Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri Kota Banjarmasin Kalsel 2019, cara Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019, Zonasi PPDB Online Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin KALSEL 2019.


PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019 mendapatkan calon siswa gres untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan.


Baca Juga :


Pengumuman Hasil PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2019.


Jadwal dan Syarat registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan KALSEL 2019.


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas sederajat di wilayah Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan harap segera melaksanakan persiapan pendaftaran.


Saat ini PemKota Banjarmasin Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan memfasilitasi warganya untuk melaksanakan registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.


Berikut ini admin bagikan gosip wacana Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019, PPDB Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan.


Cara Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Reguler di Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan.


Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan.


Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti sentra gosip dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Banjarmasin Kalsel Kalimantan selatan periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.


Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019


Jadwal Pelaksanaan


Halaman ini berisi kegiatan pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Selatan periode 2019 / 2020.
























































KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Sosialisasi PPDBSekolah Tujuan1 Mei – 1 Juni 201908:00 – 12:00 WITA
Pendaftaran PPDB OnlineOnline1 – 3 Juli 201924 jam
Pengumuman hasil PPDB Non RegulerSekolah Tujuan dan Online5 Juli 201924 jam
Daftar UlangSekolah Tujuan8 – 10 Juli 201908:00 – 12:00 WITA
Awal tahun Pelajaran 2019/2020Sekolah Tujuan15 Juli 201908:00 – 12:00 WITA
Masa Pengenalan Lingkungan SekolahSekolah Tujuan15 – 17 Juli 201908:00 – 12:00 WITA

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan kegiatan pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Banjarmasin KALSEL.


Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019.


     Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel  Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019


Ketentuan Umum


Dalam Peraturan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan:



  1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB yaitu kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.

  2. Sekolah yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) baik negeri maupun swasta.

  3. Perpindahan Peserta Didik yaitu perpindahan peserta didik dari sekolah yang satu/yang

    sejenis ke sekolah yang lain/yang sejenis.

  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya

    disingkat SHUN atau SKHUN yaitu surat resmi yang mengambarkan bahwa pemegangnya telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional.

  5. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang mengambarkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat berguru pada satuan pendidikan.

  6. Rombongan berguru yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar di satuan kelas pada satu satuan pendidikan.

  7. Dinas yaitu Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan.

  8. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik yaitu seseorang yang alasannya kedudukannya menjadi penanggungjawab pribadi terhadap peserta didik yang bersangkutan.


Pasal 2


Pengaturan PPDB bertujuan untuk:



  1. memberikan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru; dan

  2. memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.


Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019.



  1. Persyaratan Peserta


Pasal 5



  1. Syarat calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:

    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru

    • memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat;

    • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

    • me miliki Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili calon peserta didik.



  2. SMK dengan bidang keahlian, kegiatan keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat

    menetapkan perhiasan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10

    (sepuluh)

  3. Persyaratan – persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.


Pasal 6



  1. Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendapatkan surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara abnormal wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.




  1. Pendaftaran



  1. Pendaftaran calon peserta didik gres dilakukan pada:

    • sekolah yang bersangkutan; atau

    • tempat yang diatur dalam Peraturan Kepala Dinas.



  2. Sekolah yang bersangkutan atau daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Dinas

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan formulir:



  • pendaftaran calon peserta didik baru; dan

  • pernyataan untuk mematuhi seluruh tata tertib sekolah.



Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019.



  1. Seleksi


Pasal 17



  1. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.

  2. Seleksi calon peserta didik melalui jalur zonasi dengan kuota 90% dari jumlah daya tampung, dilakukan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal terdekat dalam zonasi yang ditetapkan.

  3. Jika jarak daerah tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat

  4. sama, maka diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara daring, sedangkan sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, diprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai UN tertinggi;

  5. Seleksi jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% dari jumlah daya tampung ditentukan berdasarkan:

    • Nilai Ujian Nasional

    • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.

    • Bobot nilai pada point b ditentukan rapat MKKS di wilayah kabupaten/kota masing-masing.



  6. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

  7. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

  8. Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan;

  9. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar/kelas sebagai berikut:

    • SHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat ditambah prestasi di bidang akademik dan non-akademik;

    • bakat dan kemampuan peserta didik gres sesuai bidang/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi; dan



  10. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.



Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019.


5. Pelaksanaan















































No.KegiatanWaktuTempat
1Sosialisasi PPDBMei – Juni 2019Sekolah
2Pendaftaran PPDB01 – 03 Juli 2019Sekolah
3Pengumuman Hasil PPDB05 Juli 2019Sekolah
4Daftar Ulang (Registrasi)08 – 10 Juli 2019Sekolah
5Pengenalan Lingkungan Sekolah15– 17 Juli 2019Sekolah
6Awal Tahun Pelajaran 2019/202015 Juli 2019Sekolah



  1. Jalur Pendaftaran PPDB



  1. Pendaftaran PPDB memakai 3 (tiga) jalur yaitu jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali;

  2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah mendapatkan calon peserta didik paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah;

  3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah mendapatkan calon peserta didik paling banyak 5% dari daya tampung sekolah;

  4. Ja lur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah mendapatkan calon peserta didik paling banyak 5% dari daya tampung sekolah;

  5. Calon peserta didik hanya boleh menentukan 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB dalam satu zonasi;

  6. Selain melaksanakan registrasi melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud dan Pergub wacana Pedoman PPDB tahun 2019;

  8. Sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya sanggup mendapatkan calon peserta didik gres dari luar zonasi sesuai jumlah daya tampung;

  9. Dalam hal kuota jalur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi;

  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur zonasi, diatur dalam lampiran keputusan Kepala Dinas sebagai bab yang tidak terpisahkan dari peraturan kepala dinas.



Jadwal Syarat dan Cara registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kota Banjarmasin Kalsel 2019.


Demikian gosip ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar bisa lulus. Aamiin


Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.


Berikan komentar anda dan bagikan gosip ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan gosip lowongan kerja.


Semoga bermanfaat dan Terimakasih.


Baca Juga :


Pengumuman Hasil PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Negeri Kota Banjarmasin KALSEL 2019.


Jadwal dan Syarat registrasi PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan KALSEL 2019.


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


0 Response to "Jadwal Syarat Dan Cara Registrasi Ppdb Sma Smk Kota Banjarmasin Kalsel 2019"

Post a Comment