Kohlberg lebih berfokus pada kognitif moral atau moral reasoning. |
1) Preconventional moral reasoning
a) Obidience and paunisment orientation
Pada tahap ini, orientasi anak masih pada konsekuensi fisik dari perbuatan benar – salahnya, yaitu eksekusi dan kepatuhan. Mereka hormat kepada penguasa, penguasalah yang menetapkan aturan / undang-undang, mereka berbuat benar untuk menghindari hukuman.
b) Naively egoistic orientation
Pada tahap ini, anak beorientasi pada instrument relative. Perbuatan benar yaitu perbuatan yang secara instrument memuaskan keinginannya sendiri dan (kadang-kadang) juga orang lain. Kepeduliannya pada keadilan / ketidakadilan bersifat pragmatic, yaitu
apakah mendatangkan laba atau tidak.
2) Conventional moral reasoning
a) Good boy orientation
Pada tahap ini, orientasi perbuatan yang baik yaitu yang menyenangkan, membantu, atau diepakati oleh orang lain. Orientasi ini juga disebut good / nice boy orientation. Anak patuh pada huruf tertentu yang dianggap alami, cenderung berbagi niat baik, menjadi anak baik, saling berafiliasi baik, peduli terhadap orang lain.
b) Authority and social order maintenance orientation
Pada tahap ini, orientasi anak yaitu pada aturan dan hukum. Anak menganggap perlunya menjaga ketertiban, memenuhi kewajiban dan kiprah umum, mencegah terjadinya kekacauan system. Hukum dan perintah penguasa yaitu mutlak dan final, aksentuasi pada kewajiban dan kiprah terkait dengan kiprahnya yang diterima di masyarakat dan public.
3) Post conventional moral reasoning
a) Contranctual legalistic orientation
Pada tahap ini, orientasi anak pada legalitas kontrak social. Anak mulai peduli pada hak azasi individu, dan yang baik yaitu yang disepakati oleh dominan masyarakat. Anak menyadari bahwa nilai (benar/salah, baik/buruk, suka/tidak sukad, dll) yaitu relative, menyadari bahwa aturan yaitu intrumen yang disetujui untuk mengatur kehidupan masyarakat, dan itu sanggup diubha melalui diskusi apabila aturan gagal mengetur masyarakat.
b) Conscience or principle orientation
Pada tahap ini, orientasi yaitu pada prinsip-prinsip susila yang bersifat universal. Benar-salah harus diubahsuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip susila yang bersifat ini sari dari susila universal. Aturan aturan legal harus dipisahkan dari aturan moral. Masing-masing (hukum legal dan moral) harus diakui terpisah, masing-masing memiliki penerapannya sendiri, tetapi tetap mengacu pada nilai-nilai susila / moral.
0 Response to "Perkembangan Sopan Santun Kognitif Anak Berdasarkan Lawrence Kohlberg"
Post a Comment