Download Permendikbud No.18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Sekolah Bagi Siswa baru - Sebagai isu saja buat Bapak dan Ibu guru dan juga untuk calon siswa gres mulai dari jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas juga perlu membaca hukum Pengenalan Lingkungan Sekolah Baru oleh siswa gres atau istilah yang bersahabat yakni MOS. Tidak hanya guru dan siswa, orang renta juga hendaknya membaca permendikbud ini untuk mengontrol kegiatan-kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, dengan mengetahui aturan-atuaran dan larangan lainnya yang boleh dalam kegiatan MOS, orang renta dapat mengontrol hal-hal yang boleh dan masuk akal dilakukan sekolah panitia mos disekolah terhadapa siswa baru.
Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang aman ketika masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi kawasan tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur hukuman yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
[Preview File]
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk menggunakan atribut sebagai berikut:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melaksanakan acara sebagai berikut
- Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran. Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah di tiatan link di bawah ini :
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU [ DOWNLOAD DI SINI ]
0 Response to "Download Permendikbud No.18 Tahun 2016 Ihwal Pengenalan Sekolah Bagi Siswa Gres"
Post a Comment