47 Jenis Tarikan Di Sekolah Yang Termasuk Pungli

 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli
47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli
Ada 47 jenis tarikan menurut pengaduan masyarakat yang dimasukkan pungutan liar (pungli). Tarikan yang dibebankan kepada siswa sanggup digolongkan sebagai pungli, apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang bau tanah siswa, serta mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, menurut data sebagaimana tertera di buku “Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melaksanakan pendampingan kasus-kasus pendidikan,” ada 47 jenis tarikan menurut pengaduan masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas.

Semua bentuk pungli dengan bermacam-macam modusnya di atas, yaitu pelanggaran terhadap UU dan peraturan pendidikan yang ada. Masyarakat dihentikan takut untuk menolak bila ada pungutan, bila masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.

Baca: Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini

Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan, bila tidak, pelayanan publik yang menjadi kiprah utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.

Jika persoalan menyerupai alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.

0 Response to "47 Jenis Tarikan Di Sekolah Yang Termasuk Pungli"

Post a Comment